Mudahnya Bikin SIM Internasional, 15 Menit Jadi!Ala Backpacker

SIM Internasional
SIM Internasional
Traveling dengan segala persiapan merupakan hal yang perlu diperhatikan agar traveling kita aman dan tidak mengalami banyak kesulitan. Selain perlengkapan seperti baju, kamera, backpack dan lain-lain, traveler pun wajib mempersiapkan dokumen-dokumen agar tidak terjadi masalah saat melakukan perjalanan. Khususnya traveler yang sering keluar negeri, ada kalanya dimana mereka mempunyai kesempatan atau harus mengendarai kendaraan, contohnya seperti roadtrip di Australia atau berkendara di Malaysia yang membutuhkan license berkendara atau surat ijin mengemudi internasional.



Karena saya akan bekerja dan berlibur WHV di Australia selama 1 tahun. Saya membuat surat ijin mengemudi internasional, karena membuat SIM Internasional ini lebih cepat dan praktis dibanding membuat SIM di negara itu sendiri yang membutuhkan waktu yang lama. Disini saya akan memberikan review dan pengalaman saya selama membuat SIM Internasional yang prosesnya tidak lebih dari 15 menit! *sujudsukur

Kategori Golongan SIM Internasional

Untuk SIM Internasional ini terdiri dari 5 golongan. Untuk pembuatan SIM Internasional ini sendiri disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan. Umumnya pembuatan SIM Internasional ini menggunakan golongan A untuk motor dan B untuk mobil. Berikut beberapa golongan SIM Internasional:

A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kilogram (900 lbs).

B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.

C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.

E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan/atau C dan/atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.

Dokumen yang Diperlukan Untuk Membuat SIM Internasional

Untuk membuat SIM Internasional ini tidak membutuhkan dokumen yang banyak. Hanya ada 6 dokumen yang harus dipersiapkan sebelum menuju Korlantas Polri tempat pembuatan SIM Internasional ini, yaitu sebagai berikut:

  1. KTP Asli dan Foto copy
  2. Paspor Asli dan Foto copy
  3. SIM A/C yang masih berlaku berserta foto copynya.
  4. KITAP Asli dan Foto copy (Khusus untuk Warga Negara Asing)
  5. Materai Rp 6.000 1 lembar
  6. Pas foto 4 x 6 terbaru sebanyak 3 lembar (untuk laki berdasi dan untuk wanita menggunakan blazer).

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, untuk mengurus SIM Internasional baru dikenakan biaya Rp 250.000 dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225.000.

Lokasi dan Prosedur Pembuatan SIM Internasional

Lokasi pembuatan SIM Internasional
Setelah dokumen diatas telah dilengkapi, kalian berarti sudah siap untuk membuat SIM Internasional *yeay. Untuk pembuatan SIM Internasional ini lokasinya berada di Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 Gedung Korlantas Polri Jakarta, untuk yang berdomisili di luar Jakarta saya kurang tahu apa bisa dibuat di kota masing-masing atau bagaimana, kalo ada yang tahu minta tambahannya ya :) Berikut juga prosedur yang dilakukan dalam pembuatan SIM Internasional ini:

  1. Datang ke alamat Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 Gedung Korlantas Polri Jakarta. Setelah masuk nanti ada tulisan "pelayanan SIM Internasional", tinggal ikuti dan masuk ke gedung tersebut.
  2. Lalu ambil nomor antrian yang berada di sebelah kanan pintu masuk.
  3. Apabila nomer antrianmu sudah dipanggil, masuk ke ruangan tersebut. Nanti ada 3 petugas dari Polri yang akan memverifikasi dokumen dan kalian isi 2 form yang isinya nama, tempat tinggal, nomor paspor, nomor KTP dan lain-lain.
  4. Setelah isi form dan verifikasi dokumen, bayar sebesar Rp 250.000 untuk pembuatan SIM Internasional yang baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan.
  5. Setelah bayar, tinggal pengambilan foto dan sidik jari. Lalu SIM Internasional diberikan, prosesnya pun selesai tidak lebih dari 15 menit.
Sangat bersyukur sekaligus senang karena mengalami pengalaman baik saat pembuatan SIM Internasional di Indonesia yang biasanya birokasi seperti ini yang selalu dipersulit dan membutuhkan uang dan waktu yang banyak. Semoga suatu saat nanti, semua birokasi di Indonesia bisa lebih baik lagi minimal dimudahkan seperti pembuatan SIM Internasional ini. Selamat mencoba guys!

Prosedur pembuatan SIM Internasional

Travel, Love & Be Happy!
I'am a backpacker who have a dream to have my own business and travel the world! untuk kalian yang mau lebih kenal dengan saya, bisa follow twitter @irhamfaridh atau facebook Irham Faridh. Untuk yang mau melihat koleksi foto perjalanan saya di berbagai penjuru Indonesia dan belahan dunia lain follow Instagram @irhamfaridh. Keep dreaming and travel the world! :)

Posting Komentar